SOFTSKILL 4
UNIVERSITAS GUNADARMA
Kesatuan Nusantara dalam
KeBhinekaan Indonesia
A. Pengertian Wawasan Nusantara
·
Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Tap MPR Tahun
1993 dan 1998, Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada
Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yaitu : cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
· Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Kelompok Kerja
Wawasan Nusantara Untuk Diusulkan Menjadi Tap MPR Yang Dibuat Lemhanas Tahun
1999.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Fungsi Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara berfungsi sebagai :
Pedoman,
motivasi, dorongan dan rambu-rambu dalam menentukan kebijaksanaan, keputusan,
tindakan dan perbuatan baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan
daerah maupun bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Fungsi Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara berfungsi sebagai :
·
Tujuan Wawasan Nusantara :
Wawasan
Nusantara bertujuan, mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang
kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional
daripada kepentingan orang perorang ataupun golongan.
SASARAN
IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM KEHIDUPAN NASIONAL
Sasaran implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional adalah menjadi pola yang mendasari cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh dalam bidang :
Sasaran implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional adalah menjadi pola yang mendasari cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh dalam bidang :
*Politik,
menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis.
*Ekonomi, menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
*Sos-Bud, menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui dan menerima serta menghormati : segala
*Ekonomi, menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
*Sos-Bud, menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui dan menerima serta menghormati : segala
bentuk perbedaan
(kebhinekaan) sebagai kenyataan yang hidup
disekitarnya dan sekaligus sebagai karunia
Tuhan.
*HanKam,
menumbuhkembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjut akan membentuk
sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia.
sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia.
Tanggapan terhadap Pemilu
Seiiring dengan diberlakukanya sistem desentralisasi, tepatnya dikeluarkanya UU No 32 tahun 2004 tentang Sistem Pemerintahan Daerah, telah membawa arah proses kemajuan demokratisasi di daerah dengan adanya pelaksanaan pemilihan kepala daerah langsung. Sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 56 ayat 1 UU No 32 tahun 2004 tentang “Pemilihan kepala daerah dipilih secara demokratis berdasarkan asas Langsung, Umum Bebas, Rahasia,Adil”, telah membuka peluang bagi masyarakat di daerah untuk lebih mempunyai kesempatan dalam memilih kepala daerahnya sesuai dengan keinginan mereka sendiri. Hal ini merupakan Perkembangan bagi demokratisasi di daerah- daerah. Paling tidak, hal ini merupakan jawaban langsung tuntunan aspirasi masyarakat terhadap pelaksanaan Otonomi Daerah yang sedang dikembangkan.
Pilkada langsung menjadi realitas politik yang berguna membangun proses demokratisasi ditingkatan lokal. Pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung menjadi langkah awal bagi masyarakat lokal dalam menata pemerintahan yang transparan dengan legitimasi langsung ditangan rakyat. Namun Permasalahan yang muncul di daerah adalah, Pemilihan langsung hanya menjadi rutinitas ritual politik saja, tanpa makna dan belum tentu membawa perubahan mendasar dalam sendi-sendi kehidupan sosial –politik di daerah. Bahkan bisa juga hanya mempertegas pandangan masyarakat : pembodohan massal dan pemiskinan struktural.
Masyarakat hanya bisa menjadi komoditas politik elit untuk meraih kekuasaan. maka pilkada sebagai jalan untuk masyarakat sipil dalam kehidupan berpolitik, hanya sekadar “isapan jempol”politik, karena selama ini partisipasi politik serta perilaku politik masyarakat hanya masih dalam ruang politik mobilisasi, di mana masyarakat tidak paham makna politik yang sebenarnya. Hal ini seharusnya diharapkan muncul sebuah wacana kontrak politik yang diharapkan mampu mengutamakan kepentingan masyarakat. Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan diatas
Kriteria Pemimpin Negara
Syarat menjadi presiden itu
tidaklah mudah, disamping kemapanan ilmu dan pengalaman, mental sebagai
pemimpin juga sangat dibutuhkan. Kita membutuhkan pemimpin yang memiliki
kriteria-kriteria ideal untuk situasi paling mendesak yang dihadapi bangsa ini,
serempak kriteria tersebut harus berlaku juga, doable dan applicable dalam
meniti masa depan bangsa ini jauh kedepannya. Membawa bangsa ini melewati
tahun-tahun kelam maupun tahun-tahun cemerlang, sampai akhirnya mampu mencapai
cita-cita bangsa secara utuh seperti yang diharapkan sudah tercatat manis dalam
Pancasila, UUD 1945 dan GBHN.
Kriteria Ideal Presiden /
Pemimpin Negara Indonesia :
- Seorang presiden harus memahami ideology dan budaya Indonesia secara utuh, lengkap, dan benar. Ia harus meyakini dan percaya sepenuh-penuhnya bahwa Pancasila adalah landasan perjuangannya, dan secara sungguh-sungguh mengerti apa makna dari kelima sila yang ada disitu. Bukan sekedar mampu menghafalnya, tapi memahami makna terdalam dari ideology negara kita. Secara bersamaan, dengan melihat perjalanan bangsa Indonesia sejak lahirnya bangsa ini sampai saat ini, maka ia harus mempunyai pemahaman yang mumpuni tentang akar budaya yang dimiliki bangsa kita. Sebab dengan demikian, ia akan mampu memilah dan memisahkan mana yang pantas untuk Indonesia dan mana yang tidak.
- Seorang presiden harus memiliki skill/kemampuan kepemimpinan yang bagus dan tidak otoriter. Seorang presiden yang tidak tahu memimpin sudah tentu akan menghantar bangsa ini pada kehancuran. Kemampuan memimpin bukan tergantung pada kehebatan ia memerintah orang. Ketegasan itu perlu. Tapi intisari dari keterampilan memimpin adalah kemampuan dan kemauan ia untuk mendengar suara rakyat yang dipimpinnya. Kemampuan mendengar ini akan menjaga tingkah lakunya supaya tidak serta merta menjadi otoriter. Pemimpin yang tegas dank eras tanpa kerelaan untuk mendengar akan menjadikannya seorang pemimpin / presiden yang otoriter
- Seorang presiden harus mampu merangkul semua golongan. Ketika bangsa kita begitu rentan terhadap perpecahan, pertikaian, dan saling serang karena perbedaan dan kepelbagaian, maka sangat dibutuhkan pemimpin yang mampu menyatukan dan mengayomi semua unsur yang berbeda tersebut. Pemimpin yang mampu berdiri diatas banyak kepentingan, dan beragam perbedaan itulah yang bangsa ini butuhkan kedepannya.
- Seorang presiden harus mempunyai integritas. Dimata hukum dan dimata banyak orang ia haruslah bersih dari segala macam catatan hitam dan buruk.
- Seorang presiden harus jujur. Zaman sekarang kejujuran semakin mahal harganya di negeri kita ini karena seperti dalam kehidupan sehari-hari, semakin langka sesuatu itu akan semakin mahal harganya.
- Pemimpin negara haruslah setia. Kesetiaan tidak melulu soal setia kepada pasangan hidup kita, tapi juga kesetiaan terhadap janji atau sumpah jabatan.
- Pemimpin negara haruslah menjadi teladan dan panutan sebagai seorang pemimpin bangsa.
- Pemimpin negara haruslah seorang yang nasionalis terbuka. Calon presiden harus memiliki nasionalisme yang kuat. Dengan demikian, ia akan mencintai rakyat yang ia pimpin. Ia tidak akan pernah membiarkan rakyatnya “dijajah” bangsa asing. Semua yang dilakukan adalah demi menyejahterakan rakyat.
- Pemimpin negara harus memiliki loyalitas bukan hanya anak buah yang dituntut memiliki loyalitas. Tidak hanya rakyat dan bawahan yang mesti loyal. Pemimpin pun termasuk presiden harus memiliki loyalitas dalam bekerja.
- Pemimpin negara harus mampu hidup sederhana, memiliki gaya hidup yang bersahaja. Memaknai hidup sederhana adalah juga cara untuk merasakan dan turut meresapu penderitaan begitu banyak rakyat yang masih hidup pas-pasan. Menjalani hidup sederhana menunjukkan seberapa besar ia peduli dan terpanggil untuk semakin menyelami bahwa kita tidak boleh berpesta pora dan bersenang-senang diatas penderitaan orang lain.
- Pemimpin negara haruslah orang yang punya komitmen, tidak mudah untuk dihasut dan terhasut. Seorang pemimpin bangsa harus punya pendirian tegas, dan jangan gampang dipengaruhi oleh “bisikan” semata.
SUMBER (tertera dibawah) :
http://kampus.inwepo.com/2014/01/kesatuan-nusantara-dalam-kebhinekaan.html
http://aswan67.blogspot.com/2013/05/kriteria-ideal-pemimpin-negara-kriteria.html
http://aswan67.blogspot.com/2013/05/kriteria-ideal-pemimpin-negara-kriteria.html