Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan Muliaman D Hadad menjelaskan tentang perubahan Peraturan Bank
Indonesia terkait kasus korupsi pemberian dana talangan fasilitas
pendanaan jangka pendek ke Bank Century.
"Salah satunya ditanya soal itu (perubahan PBI), iya pokoknya salah
satunya ditanya soal perubahan, memang ini menurut sepengatahuan saya
ya," kata Muliaman D Hadad seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi
Jakarta pada pukul 14.15 WIB, Kamis.
Muliaman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Deputi Gubernur
Bank Indonesia yang membawahi masalah perbankan saat Peraturan Bank
Indonesia No 10/26/PBI/2008 dikeluarkan tentang persyaratan pemberian
FPJP dari semula dengan rasio kecukupan modal (CAR) 8 persen menjadi CAR
positif.
"Hanya perubahan-perubahan itu saja yang baru didiskusikan, ini memang baru tahap awal," tambah Muliaman.
Ia hanya mengatakan ada banyak pertimbangan yang mendorong BI
memutuskan perubahan tersebut. "Tidak ada perintah dari atasan," tambah
Muliaman.
Atasan Muliaman saat itu adalah Gubernur Bank Indonesia Budiono yang saat ini menjadi Wakil Presiden.
KPK sudah menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank
Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka sejak 7 Desember 2012 dalam kasus
ini.
Budi Mulya dikenakan pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3
Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan
menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan
kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara
dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
Sebelumnya disebutkan bahwa Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti
Chodijah Fajriah dalam kasus ini tapi juru bicara KPK Johan Budi
mengatakan bahwa status Siti Fajriyah adalah sebagai pihak yang bisa
dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Pemberian pinjaman ke Bank Century bermula saat bank tersebut mengalami kesulitan likuiditas pada Oktober 2008.
Manajemen Century mengirim surat kepada Bank Indonesia pada 30
Oktober 2008 untuk meminta fasilitas repo aset senilai Rp1 triliun.
Namun Bank Century tidak memenuhi syarat untuk mendapat FPJP karena
masalah kesulitan likuiditas Century sudah mendasar akibat penarikan
dana nasabah dalam jumlah besar secara terus-menerus.
Century juga tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal
(CAR) yang hanya 2,02 persen, padahal, sesuai dengan aturan Nomor
10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008, syarat untuk mendapat bantuan
itu adalah CAR harus 8 persen.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya
ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular
tersebut karena diduga mengotak-atik peraturan yang dibuat sendiri agar
Century bisa mendapat FPJP yaitu mengubah Peraturan Bank Indonesia No
10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan
CAR 8 persen menjadi CAR positif.
BPK menduga perubahan ini hanya rekayasa agar Century mendapat
fasilitas pinjaman itu karena menurut data BI, posisi CAR bank umum per
30 September 2008 berada di atas 8 persen, yaitu berkisar 10,39 - 476,34
persen dan satu-satunya bank yang CAR-nya di bawah 8 persen hanya
Century.
BI akhirnya menyetujui pemberian FPJP kepada Century sebesar Rp502,07
miliar karena CAR Century sudah memenuhi syarat PBI; belakangan BI
bahkan memberi tambahan FPJP Rp187,32 miliar sehingga total FPJP yang
diberikan BI kepada Century sebesar Rp 689 miliar.
Posisi CAR Century ternyata sudah negatif 3,53 bahkan sejak sebelum
persetujuan FPJP artinya BPK menilai BI telah melanggar PBI No
10/30/PBI/2008 yang menyatakan bank yang dapat mengajukan FPJP adalah
bank dengan CAR positif.
Selain itu jaminan FPJP Century hanya Rp467,99 miliar atau hanya 83
persen yang melanggar PBI No 10/30/PBI/2008 mengenai jaminan kredit.
Kucuran dana segar kepada Bank Century dilakukan secara bertahap,
tahap pertama bank tersebut menerima Rp 2,7 triliun pada 23 November
2008.
Tahap kedua, pada 5 Desember 2008 sebesar Rp 2,2 triliun, tahap
ketiga pada 3 Februari 2009 sebesar Rp 1,1 triliun dan tahap keempat
pada 24 Juli 2009 sebesar Rp 630 miliar sehingga total dana talangan
adalah mencapai Rp6,7 triliun.
KOMENTAR :
Dalam kasus yang tertera diatas ittu membahas tentang perubahan Peraturan Bank
Indonesia terkait kasus korupsi pemberian dana talangan fasilitas
pendanaan jangka pendek ke Bank Century. Dikemukakan bahwa dalam pembahasan ini adalah topik korupsi yang memakan aset hingga triliun rupiah. Dan sangat merugikan pihak manapun, karena satu sama lain saling memberatkan.
SUMBER : ( tertera dibawah )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar