Sabtu, 05 Mei 2012

Pandangan saya terhadap Pasal Kenaikan BBM


Negara Indonesia ini belum lama  mengalami pergolakan tentang rencana kenaikan BBM pada tanggal 01 April 2012. Inilah yang menyebabkan berbagai elemen masyarakat melakukan demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah untuk menetang kenaikan harga BBM tersebut.
Dari pasal 7 Ayat 6 yang berbunyi  “harga jual BBM bersubsidi tidak boleh mengalami kenaikan”, ditambahkan pasal yang sangat akrobatik dengan pasal 7 ayat 6 tersebut, yaitu penambahan pasal 7 ayat 6A yang berbunyi “pemerintah bisa menaikkan BBM bila harga minyak mentah dunia berfluktuasi lebih atau kurang dari 15% dari asumsi”. Bagaimana tidak, kenaikan harga sebesar itu cukup banyak membuat masyarakat keberatan. Karena dengan kenaikan harga BBM, otomatis harga kebutuhan masyarakat pun akan naik, sedangkan pendapatan mereka tidak akan naik.
Dalam pandangan saya sendiri, rencana usul yang menaikkan harga BBM akan membebani kehidupan masyarakat diantaranya akan menciptakan kemiskinan baru, akan menciptakan kualitas manusia yang menurun. Pemerintah tidak memikirkan bagaimana nasib rakyat kecil, dapat dikatakan bahwa untuk mencari sesuap nasi saja sudah susah apalagi jika BBM dinaikkan. Pemerintah tidak konsisten dengan pasal 7 ayat 6 sebelumnya yang dikatakan bahwa harga BBM bersubsidi harusnya tidak boleh mengalami kenaikan, namun pimpinan DPR beralih dengan menambahkan ayat  6A pada pasal 7 tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar