Sabtu, 05 Mei 2012

Pandangan saya terhadap Pasal Kenaikan BBM


Negara Indonesia ini belum lama  mengalami pergolakan tentang rencana kenaikan BBM pada tanggal 01 April 2012. Inilah yang menyebabkan berbagai elemen masyarakat melakukan demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah untuk menetang kenaikan harga BBM tersebut.
Dari pasal 7 Ayat 6 yang berbunyi  “harga jual BBM bersubsidi tidak boleh mengalami kenaikan”, ditambahkan pasal yang sangat akrobatik dengan pasal 7 ayat 6 tersebut, yaitu penambahan pasal 7 ayat 6A yang berbunyi “pemerintah bisa menaikkan BBM bila harga minyak mentah dunia berfluktuasi lebih atau kurang dari 15% dari asumsi”. Bagaimana tidak, kenaikan harga sebesar itu cukup banyak membuat masyarakat keberatan. Karena dengan kenaikan harga BBM, otomatis harga kebutuhan masyarakat pun akan naik, sedangkan pendapatan mereka tidak akan naik.
Dalam pandangan saya sendiri, rencana usul yang menaikkan harga BBM akan membebani kehidupan masyarakat diantaranya akan menciptakan kemiskinan baru, akan menciptakan kualitas manusia yang menurun. Pemerintah tidak memikirkan bagaimana nasib rakyat kecil, dapat dikatakan bahwa untuk mencari sesuap nasi saja sudah susah apalagi jika BBM dinaikkan. Pemerintah tidak konsisten dengan pasal 7 ayat 6 sebelumnya yang dikatakan bahwa harga BBM bersubsidi harusnya tidak boleh mengalami kenaikan, namun pimpinan DPR beralih dengan menambahkan ayat  6A pada pasal 7 tersebut.

Sumbangan Aksi Mahasiswa tentang Kenaikan Harga BBM


Pada bulan Maret lalu sedang marak sekali demo yang diadakan di beberapa kota di Indonesia terutama di Kota Jakarta. Demo tersebut merupakan partisipasi oleh sejumlah kaum mahasiswa dari banyak Universitas. Demo tersebut dilakukan dikarenakan pemerintah melakukan kenaikan harga BBM yang otomatis akan menaikan harga bahan pokok, dan sejenisnya yang akan naik juga.
Demonstrasi yang dilakukan mahasiswa ini bertujuan untuk mengaktualisasikan dan mengkontekstualkan pemikiran, gagasan, pendapatan dana serta kritik mereka terhadap kebijakan suatu negara yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.
Demo yang dilakukan mahasiswa  selayaknya dilihat pemerintah sebagai peringatan akan ketidaksetujuan rakyat pada keputusan untuk menaikkan harga BBM. Demo yang dilakukan mahasiswa ini  patut dipertimbangkan secara social.
Aksi mahasiswa merupakan bentuk perjuangan aktif dalam rangka mengubah kebijakan yang tidak sesuai dengan kehendak massa. Mahasiswa mempunyai kewajiban intelektual sekaligus moral keagamaan untuk menyampaikan aspirasi yang benar. Dan mereka berani mengajukan aspirasi mereka sebagai wujud kepedulian mereka terhadap bangsa Indonesia.
Jadi, banyak sumbangan aksi mahasiswa terhadap bangsa Indonesia. Banyak pula cara yang dilakukan oleh mahasiswa dalam menjalankan aksinya. Dengan kekuatan semangat dan intelektualitas yang dimiliki oleh mahasiswa dapat memberikan kontribusi yang besar terhadap bangsa ini. Tetapi tentu saja dengan tidak merugikan masyarakat itu sendiri.