Negara Indonesia
ini belum lama mengalami pergolakan
tentang rencana kenaikan BBM pada tanggal 01 April 2012. Inilah yang
menyebabkan berbagai elemen masyarakat melakukan demonstrasi besar-besaran di
berbagai daerah untuk menetang kenaikan harga BBM tersebut.
Dari pasal 7
Ayat 6 yang berbunyi “harga jual BBM
bersubsidi tidak boleh mengalami kenaikan”, ditambahkan pasal yang sangat
akrobatik dengan pasal 7 ayat 6 tersebut, yaitu penambahan pasal 7 ayat 6A yang
berbunyi “pemerintah bisa menaikkan BBM bila harga minyak mentah dunia
berfluktuasi lebih atau kurang dari 15% dari asumsi”. Bagaimana tidak, kenaikan
harga sebesar itu cukup banyak membuat masyarakat keberatan. Karena dengan
kenaikan harga BBM, otomatis harga kebutuhan masyarakat pun akan naik,
sedangkan pendapatan mereka tidak akan naik.
Dalam pandangan
saya sendiri, rencana usul yang menaikkan harga BBM akan membebani kehidupan
masyarakat diantaranya akan menciptakan kemiskinan baru, akan menciptakan
kualitas manusia yang menurun. Pemerintah tidak memikirkan bagaimana nasib
rakyat kecil, dapat dikatakan bahwa untuk mencari sesuap nasi saja sudah susah
apalagi jika BBM dinaikkan. Pemerintah tidak konsisten dengan pasal 7 ayat 6
sebelumnya yang dikatakan bahwa harga BBM bersubsidi harusnya tidak boleh
mengalami kenaikan, namun pimpinan DPR beralih dengan menambahkan ayat 6A pada pasal 7 tersebut.