Bagi manajer sebuah bank semua
fungsi yang melekat pada lembaga yang dikelolanya sangat penting, sebab
kegiatan-kegiatan manajerial seperti perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian
dan sebagainya tidak lain adalah kegiatan yang dilakukan oleh semua bagian,
seksi atau unit-unit pelaksana yang ada dalam bank yang dikelolanya. Sedangkan
kegiatan yang dilakukan oleh bank pada dasarnya ditentukan oleh fungsi-fungsi
yang melekat pada bank bersangkutan. Fungsi yang paling utama adalah fungsi
penerimaan simpanan dan fungsi pemasokan kredit.
Howard D.Crosse dan George H.Hempel
dalam bukunya yang berjudul management policies for commercial banks,
menyebutkan 7 fungsi pokok bank umum, yaitu :
- penciptaan kredit
- fungsi giral
- penanaman dan penagihan
- akumulasi tabungan dan investasi
- jasa-jasa trust
- jasa-jasa lain-lain
- perolehan laba untuk imbalan para pemegang saham
Oliver G.Wood, Jr dalam bukunya
berjudul commercial banking, mengatakan bahwa bank umum memiliki 5 fungsi utama
dalam perekonomian, yaitu :
- memegang dana nasabah
- menyajikan mekanisme pembayaran
- menciptakan uang dan kredit
- menyajikan pelayanan trust
- menyajikan jasa lain-lain
herbert spero dan lewis E.davids
dalam buku berjudul money and banking, menyebutkan 5 fungsi bank, yaitu :
- menerima dan menyimpan dana setoran
- membayar tagihan
- memberikan kredit kepada perusahaan-perusahaan untuk
modal kerja atau membeli aktiva tetap
- memberikan kredit kepada pemerintah
- memberikan pinjaman perorangan dalam bentuk kredit
konsumsi atau kredit bangunan
american bankers association dalam
principles of bank operations menyebutkan empat fungsi ekonomi utama bank,
yaitu :
- fungsi penyimpanan dana
- fungsi pembayaran
- fungsi pemberian kredit
- fungsi uang
kegiatan-kegiatan pokok bank adalah
:
- menerima simpanan
- memberikan kredit jangka pendek
- memberikan kredit jangka menengah dan kredit jangka
panjang dan / atau turut serta dalam perusahaan
- memindahkan uang
- menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening
koran
- mendiskonto
- membeli dan meminjam surat-surat pinjaman
- membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang
yang lain dan pembayaran dengan surat dan telegram
- memberikan jaminan bank dengan tanggungan yang cukup
- menyewakan tempat menyimpan barang-barang berharga
undang-undang perbankan tahun 1992
hanya membedakan dua macam bank, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat.
Menurut undang-undang perbankan
tahun 1992, kegiatan usaha BPR meliputi :
- menghimpun dana dari masyarakat
- memberikan kredit, dan
menyediakan pembiayaan bagi para nasabahnya
dengan menggunakan sistem bagi hasil
SUMBER : ( tertera dibawah )
http://endah26.wordpress.com/2010/06/12/fungsi-dan-kegiatan-operasional-bank-umum/