Rabu, 20 Maret 2013

Pengertian Bank

  1. Bank merupakan salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit, baik dengan alat pembayaran sendiri, dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, dengan jalan mengedarkan alat-alat pembayaran baru berupa uang giral. (Prof G.M. Veryn Stuart Dalam bukunya Bank Poitic)
  2. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan).
  3. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan).


    SUMBER : ( tertera dibawah )

http://www.sarjanaku.com/2012/06/pengertian-bank-dan-jenisnya.html

Klasifikasi Bank



Bank diklasifikasi berdasarkan berbagai macam perspektif, yaitu:
1. Segi fungsinya,
2. Segi kepemilikannya,
3. Segi status,
4. Segi penentuan harganya.

Berdasarkan segi fungsinya, bank diklasifikasi menjadi:

1. Bank umum (komersial + syariah): bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberi-kan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

2. BPR: bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar-kan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Berdasarkan segi kepemilikannya, bank diklasifikasi menjadi:

1. Bank Pemerintah: bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah;

2. Bank swasta nasional: bank yang seba-gian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia;

3. Bank koperasi: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi;

4. Bank asing: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing.

5. Bank campuran: bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.

Berdasarkan segi statusnya, bank diklasifikasi menjadi :

1. Bank devisa: bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.

2. Bank nondevisa: bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas.

Berdasarkan segi cara menentukan harga, bank diklasifikasi menjadi :

1. Bank konvensional: bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.

2. Bank syariah: bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.



SUMBER : ( tertera dibawah )
http://www.bi.go.id/ 

Tugas dan Fungsi Bank

Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.


SUMBER : ( tertera dibawah )
http://www.bi.go.id/

Fungsi dan Kegiatan Operasional Bank Umum



Bagi manajer sebuah bank semua fungsi yang melekat pada lembaga yang dikelolanya sangat penting, sebab kegiatan-kegiatan manajerial seperti perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian dan sebagainya tidak lain adalah kegiatan yang dilakukan oleh semua bagian, seksi atau unit-unit pelaksana yang ada dalam bank yang dikelolanya. Sedangkan kegiatan yang dilakukan oleh bank pada dasarnya ditentukan oleh fungsi-fungsi yang melekat pada bank bersangkutan. Fungsi yang paling utama adalah fungsi penerimaan simpanan dan fungsi pemasokan kredit.
Howard D.Crosse dan George H.Hempel dalam bukunya yang berjudul management policies for commercial banks, menyebutkan 7 fungsi pokok bank umum, yaitu :
  1. penciptaan kredit
  2. fungsi giral
  3. penanaman dan penagihan
  4. akumulasi tabungan dan investasi
  5. jasa-jasa trust
  6. jasa-jasa lain-lain
  7. perolehan laba untuk imbalan para pemegang saham
Oliver G.Wood, Jr dalam bukunya berjudul commercial banking, mengatakan bahwa bank umum memiliki 5 fungsi utama dalam perekonomian, yaitu :
  1. memegang dana nasabah
  2. menyajikan mekanisme pembayaran
  3. menciptakan uang dan kredit
  4. menyajikan pelayanan trust
  5. menyajikan jasa lain-lain
herbert spero dan lewis E.davids dalam buku berjudul money and banking, menyebutkan 5 fungsi bank, yaitu :
  1. menerima dan menyimpan dana setoran
  2. membayar tagihan
  3. memberikan kredit kepada perusahaan-perusahaan untuk modal kerja atau membeli aktiva tetap
  4. memberikan kredit kepada pemerintah
  5. memberikan pinjaman perorangan dalam bentuk kredit konsumsi atau kredit bangunan
american bankers association dalam principles of bank operations menyebutkan empat fungsi ekonomi utama bank, yaitu :
  1. fungsi penyimpanan dana
  2. fungsi pembayaran
  3. fungsi pemberian kredit
  4. fungsi uang
kegiatan-kegiatan pokok bank adalah :
  1. menerima simpanan
  2. memberikan kredit jangka pendek
  3. memberikan kredit jangka menengah dan kredit jangka panjang dan / atau turut serta dalam perusahaan
  4. memindahkan uang
  5. menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran
  6. mendiskonto
  7. membeli dan meminjam surat-surat pinjaman
  8. membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran dengan surat dan telegram
  9. memberikan jaminan bank dengan tanggungan yang cukup
  10. menyewakan tempat menyimpan barang-barang berharga
undang-undang perbankan tahun 1992 hanya membedakan dua macam bank, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat.
Menurut undang-undang perbankan tahun 1992, kegiatan usaha BPR meliputi :
  1. menghimpun dana dari masyarakat
  2. memberikan kredit, dan
menyediakan pembiayaan bagi para nasabahnya dengan menggunakan sistem bagi hasil


SUMBER : ( tertera dibawah ) 
http://endah26.wordpress.com/2010/06/12/fungsi-dan-kegiatan-operasional-bank-umum/