Rabu, 20 Maret 2013

Fungsi dan Kegiatan Operasional Bank Umum



Bagi manajer sebuah bank semua fungsi yang melekat pada lembaga yang dikelolanya sangat penting, sebab kegiatan-kegiatan manajerial seperti perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian dan sebagainya tidak lain adalah kegiatan yang dilakukan oleh semua bagian, seksi atau unit-unit pelaksana yang ada dalam bank yang dikelolanya. Sedangkan kegiatan yang dilakukan oleh bank pada dasarnya ditentukan oleh fungsi-fungsi yang melekat pada bank bersangkutan. Fungsi yang paling utama adalah fungsi penerimaan simpanan dan fungsi pemasokan kredit.
Howard D.Crosse dan George H.Hempel dalam bukunya yang berjudul management policies for commercial banks, menyebutkan 7 fungsi pokok bank umum, yaitu :
  1. penciptaan kredit
  2. fungsi giral
  3. penanaman dan penagihan
  4. akumulasi tabungan dan investasi
  5. jasa-jasa trust
  6. jasa-jasa lain-lain
  7. perolehan laba untuk imbalan para pemegang saham
Oliver G.Wood, Jr dalam bukunya berjudul commercial banking, mengatakan bahwa bank umum memiliki 5 fungsi utama dalam perekonomian, yaitu :
  1. memegang dana nasabah
  2. menyajikan mekanisme pembayaran
  3. menciptakan uang dan kredit
  4. menyajikan pelayanan trust
  5. menyajikan jasa lain-lain
herbert spero dan lewis E.davids dalam buku berjudul money and banking, menyebutkan 5 fungsi bank, yaitu :
  1. menerima dan menyimpan dana setoran
  2. membayar tagihan
  3. memberikan kredit kepada perusahaan-perusahaan untuk modal kerja atau membeli aktiva tetap
  4. memberikan kredit kepada pemerintah
  5. memberikan pinjaman perorangan dalam bentuk kredit konsumsi atau kredit bangunan
american bankers association dalam principles of bank operations menyebutkan empat fungsi ekonomi utama bank, yaitu :
  1. fungsi penyimpanan dana
  2. fungsi pembayaran
  3. fungsi pemberian kredit
  4. fungsi uang
kegiatan-kegiatan pokok bank adalah :
  1. menerima simpanan
  2. memberikan kredit jangka pendek
  3. memberikan kredit jangka menengah dan kredit jangka panjang dan / atau turut serta dalam perusahaan
  4. memindahkan uang
  5. menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran
  6. mendiskonto
  7. membeli dan meminjam surat-surat pinjaman
  8. membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran dengan surat dan telegram
  9. memberikan jaminan bank dengan tanggungan yang cukup
  10. menyewakan tempat menyimpan barang-barang berharga
undang-undang perbankan tahun 1992 hanya membedakan dua macam bank, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat.
Menurut undang-undang perbankan tahun 1992, kegiatan usaha BPR meliputi :
  1. menghimpun dana dari masyarakat
  2. memberikan kredit, dan
menyediakan pembiayaan bagi para nasabahnya dengan menggunakan sistem bagi hasil


SUMBER : ( tertera dibawah ) 
http://endah26.wordpress.com/2010/06/12/fungsi-dan-kegiatan-operasional-bank-umum/ 

Senin, 18 Maret 2013

Status dan Kedudukan Bank Indonesia

Sebagai Lembaga Negara yang Independen

Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.

Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.


SUMBER : (tertera dibawah) 

Visi dan Misi Bank Indonesia



:: Visi
Menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya (kredibel) secara nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.


:: Misi
Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan.



:: Nilai-Nilai Strategis
Kompetensi - Integritas - Transparansi - Akuntabilitas - Kebersamaan (KITA - Kompak)

:: Sasaran Strategis
Untuk mewujudkan Misi, Visi dan Nilai-nilai Strategis tersebut, Bank Indonesia menetapkan sasaran strategis jangka menengah panjang, yaitu :
  1. Terpeliharanya Kestabilan Moneter
  2. Terpeliharanya Stabilitas Sistem Keuangan
  3. Terpeliharanya kondisi keuangan Bank Indonesia yang sehat dan akuntabel
  4. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi manajemen moneter
  5. Memelihara SSK : (i) melalui efektifitas pengaturan dan pengawasan bank, surveillance sektor keuangan, dan manajemen krisis serta (ii) mendorong fungsi intermediasi
  6. Memelihara keamanan dan efisiensi sistem pembayaran
  7. Meningkatkan kapabilitas organisasi, SDM dan sistem informasi
  8. Memperkuat institusi melalui good governance, efektivitas komunikasi dan kerangka hukum
  9. Mengoptimalkan pencapaian dan manfaat inisiatif Bank Indonesia


    SUMBER : ( tertera dibawah )
    http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Fungsi+Bank+Indonesia/Misi+dan+Visi/

Tugas dan Fungsi Bank Indonesia dalam Perbankan Indonesia



Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.


SUMBER : ( tertera dibawah ) 

Salah Satu Peraturan yang Dikeluarkan oleh BI

Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad menjelaskan tentang perubahan Peraturan Bank Indonesia terkait kasus korupsi pemberian dana talangan fasilitas pendanaan jangka pendek ke Bank Century.
"Salah satunya ditanya soal itu (perubahan PBI), iya pokoknya salah satunya ditanya soal perubahan, memang ini menurut sepengatahuan saya ya," kata Muliaman D Hadad seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta pada pukul 14.15 WIB, Kamis.
Muliaman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang membawahi masalah perbankan saat Peraturan Bank Indonesia No 10/26/PBI/2008 dikeluarkan tentang persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan rasio kecukupan modal (CAR) 8 persen menjadi CAR positif.
           "Hanya perubahan-perubahan itu saja yang baru didiskusikan, ini memang baru tahap awal," tambah Muliaman.
Ia hanya mengatakan ada banyak pertimbangan yang mendorong BI memutuskan perubahan tersebut. "Tidak ada perintah dari atasan," tambah Muliaman.
Atasan Muliaman saat itu adalah Gubernur Bank Indonesia Budiono yang saat ini menjadi Wakil Presiden.
            KPK sudah menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka sejak 7 Desember 2012 dalam kasus ini.
Budi Mulya dikenakan pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
Sebelumnya disebutkan bahwa Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah dalam kasus ini tapi juru bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa status Siti Fajriyah adalah sebagai pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Pemberian pinjaman ke Bank Century bermula saat bank tersebut mengalami kesulitan likuiditas pada Oktober 2008.

             Manajemen Century mengirim surat kepada Bank Indonesia pada 30 Oktober 2008 untuk meminta fasilitas repo aset senilai Rp1 triliun.
Namun Bank Century tidak memenuhi syarat untuk mendapat FPJP karena masalah kesulitan likuiditas Century sudah mendasar akibat penarikan dana nasabah dalam jumlah besar secara terus-menerus.
         Century juga tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen, padahal, sesuai dengan aturan Nomor 10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008, syarat untuk mendapat bantuan itu adalah CAR harus 8 persen.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut karena diduga mengotak-atik peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP yaitu mengubah Peraturan Bank Indonesia No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif.
         BPK menduga perubahan ini hanya rekayasa agar Century mendapat fasilitas pinjaman itu karena menurut data BI, posisi CAR bank umum per 30 September 2008 berada di atas 8 persen, yaitu berkisar 10,39 - 476,34 persen dan satu-satunya bank yang CAR-nya di bawah 8 persen hanya Century.
BI akhirnya menyetujui pemberian FPJP kepada Century sebesar Rp502,07 miliar karena CAR Century sudah memenuhi syarat PBI; belakangan BI bahkan memberi tambahan FPJP Rp187,32 miliar sehingga total FPJP yang diberikan BI kepada Century sebesar Rp 689 miliar.
        Posisi CAR Century ternyata sudah negatif 3,53 bahkan sejak sebelum persetujuan FPJP artinya BPK menilai BI telah melanggar PBI No 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif.
Selain itu jaminan FPJP Century hanya Rp467,99 miliar atau hanya 83 persen yang melanggar PBI No 10/30/PBI/2008 mengenai jaminan kredit.
Kucuran dana segar kepada Bank Century dilakukan secara bertahap, tahap pertama bank tersebut menerima Rp 2,7 triliun pada 23 November 2008.

       Tahap kedua, pada 5 Desember 2008 sebesar Rp 2,2 triliun, tahap ketiga pada 3 Februari 2009 sebesar Rp 1,1 triliun dan tahap keempat pada 24 Juli 2009 sebesar Rp 630 miliar sehingga total dana talangan adalah mencapai Rp6,7 triliun. 




KOMENTAR :
Dalam kasus yang tertera diatas ittu membahas tentang perubahan Peraturan Bank Indonesia terkait kasus korupsi pemberian dana talangan fasilitas pendanaan jangka pendek ke Bank Century. Dikemukakan bahwa dalam pembahasan ini adalah topik korupsi yang memakan aset hingga triliun rupiah. Dan sangat merugikan pihak manapun, karena satu sama lain saling memberatkan.
SUMBER : ( tertera dibawah )